Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kadensus 88 Antiteror: KKB Papua Sebarkan Rasa Takut dan Memaksa Masyarakat

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 29 September 2021 14:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 29 620 2478716 kadensus-88-antiteror-kkb-papua-sebarkan-rasa-takut-dan-memaksa-masyarakat-e9gKjXwiQs.jpg KKB Papua (foto ist)
A A A

JAKARTA – Pemerintah telah menempatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai salah satu kelompok teroris di Indonesia. KKB teroris juga terus melancarkan teror di Bumi Cenderawasih, dan yang terbaru kelompok tersebut menembak seorang anggota Brimob atas nama Bharada Muhammad Kurniadi di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, Sabtu, 25 September 2021.

(Baca juga: Kakinya Diamputasi, Ini Kronologi Tewasnya Pentolan Teroris KKB Senat Soll)

Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, KKB OPM bukan sekadar organisasi separatis yang memiliki kepercayaan dan keyakinan untuk memisahkan diri dari negara.

“KKB OPM dikategorikan sebagai terorisme karena melakukan kekerasan, intimidasi, dan menyebarkan rasa takut yang menyasar masyarakat yang tidak bersalah sebagai upaya mereka memaksakan kehendak terhadap orang lain,” ujarnya saat menjadi pembicara seminar mengenai HAM dan Penanggulangan Terorisme yang diadakan Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme (PRIK KT) dan Revera Institute.

(Baca juga: Bharada Kurniadi Gugur, Sejumlah KKB Teroris Lamek Taplo Jatuh ke Jurang saat Baku Tembak)

Selain KKB, kata dia terdapat 12 teroris Uighur yang masuk ke Indonesia dari sekitar tahun 2011. Gerakan Uighur di Xinjiang adalah gerakan separatis, tapi ketika Uighur keluar dan mencoba masuk ke Indonesia sudah bersentuhan dengan kelompok teroris Indonesia termasuk JAD dan MIT. “Tujuan Uighur masuk ke Indonesia awalnya karena kesulitan untuk ke Syria dan memilih konflik terdekat di Asia Tenggara yaitu Poso,” ujarnya.

Informasi intelijen yang didapatnya adalah, sebanyak 12 orang Uighur yang masuk adalah bentuk watertest atau percobaan untuk teroris Uighur lainnya yang berjumlah ribuan untuk masuk ke Indonesia.

Menurutnya, aksi terorisme Uighur juga mempengaruhi tindakan teror di negara lain, karena setelah penangkapan teroris Uighur di Indonesia, selang beberapa hari terjadi pengeboman kuil di Thailand. Hal ini yang diantisipasi oleh dteasemen khusus 88 agar tidak terjadi teror berkelanjutan di Indonesia oleh teroris Uighur.

“Diperlukan program deradikalisasi yang secara khusus diberikan kepada kelompok KKB agar dapat memutus tensi antara pelaku dan aparat keamanan. Terakhir, langkah-langkah politik di level internasional juga perlu terus digalakkan khususnya dalam upaya komunikasi politik agar Indonesia mendapat dukungan dari internasional untuk penyelesaian masalah di Papua yang lebih komprehensif,”pungkasnya.

Di tempat yang sama, Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan WNA yang melintas masuk dan membahayakan kedaulatan negara dengan menjagai pintu gerbang (perbatasan secara keseluruhan) NKRI. Perbatasan yang diawasi oleh imigrasi melingkupi: udara (bandar udara), laut (pelabuhan), dan darat (pos lintas batas negara).

“Menteri Hukum dan HAM juga telah membuat tim pengawasan orang asing yang tugasnya berkoordinasi di lapangan untuk melakukan pengawasan dari mulai level wilayah terkecil (desa). Tugas dari tim ini adalah melakukan pertukaran informasi satu sama lain dan melakukan penyelesaian terkait masalah orang asing melalui berbagai mekanisme,” ungkapnya.

Dalam konteks penanggulangan terorisme, imigrasi juga melakukan kerja sama dengan BNPT dan Polri terkait pemberian informasi mengenai daftar pencarian orang (DPO) agar dapat dimasukkan ke dalam sistem imigrasi yang secara online sudah terintegrasi di seluruh Indonesia. “ Sehingga jika ada orang asing yang masuk ke dalam DPI, akan ada sistem peringatan yang akan menolak atau menangkap DPO tersebut dengan sebelumnya berkoordinasi dengan BNPT dan Polri,”ujarnya.

Dosen Prodi Kajian Terorisme dan Dept HI Universitas Indonesia, Ali A. Wibisono menambahkan, penerapan HAM dalam kontra-terorisme adalah sesuatu yang dikembangkan secara terus menerus.

Deputi III Kerjasama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto menyebut, dalam strategi ini bukan hanya HAM tapi juga nilai kemanusiaan (humaniter) menjadi penting dalam upaya kontra-terorisme karena pelanggaran HAM justru menjadi salah satu pendorong kemunculan kelompok ekstremis kekerasan.

Follow Berita Okezone di Google News

”Dalam konteks Papua, harus dipahami semenjak dilabel sebagai KKB, tingkat kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) semakin meningkat dengan korban sebanyak 70% berasal dari warga sipil. Melihat hal ini KKB OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris sesuai dengan definisi terorisme dalam UU No. 5 Tahun 2018. Definisi yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 2018 ini dianggap representatif, lengkap, dan sesuai dengan DK PBB,” ulasnya.

Ketua Harian Komisi National Kepolisian Indonesia, Benny J. Mamoto, memberikan gambaran bagaimana Kompolnas beserta tupoksi yang dimilikinya berhubungan dengan terorisme khususnya dalam upaya mengawasi kenerja kepolisian dan menampung saran dan keluhan masyarakat mengenai penanganan terorisme.

Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kepolisian, Kompolnas memastikan kepolisian memerhatikan berbagai peraturan Kapolri yang berkaitan dengan HAM seperti Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Perlu dipahami bahwa pelaku kejahatan terorisme berbeda dengan pelaku kejahatan lain. Diperlukan tindakan dan pertimbangan-pertimbangan khusus baik dalam penangkapan, hingga pemeriksaan,” tutupnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini