JAKARTA - Seorang jambret berinisial DAS yang menewaskan korbannya di Pulogadung, Jakarta Timur diringkus polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Cakung, pada Jumat (1/10/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku menjambret ponsel korban saat berada di atas sepeda motor. Korban yang bersikeras mempertahankan ponsel tersebut akhirnya terlibat tarik menarik sehingga menyebabkan Risty (26) terjatuh dan meninggal dunia.
"Pelaku melihat korban memainkan ponsel kemudian timbul niat untuk merampas ponsel korban," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku langsung melarikan diri. Dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati identitas korban dari pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati pelat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ucapnya.
Baca juga: Aksi Jambret di Pulogadung Menelan Korban Jiwa, Polisi Turun Tangan
Erwin menuturkan, saat diringkus di kediamannya polisi menemukan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatannya Pelaku dikenakan dengan Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.
"Setelah ditelusuri ternyata residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)