Kumpulan Berita
Polresta Yogyakarta memastikan akan melindungi mahasiswi korban jambret yang mengejar, dan menabrak pelaku hingga terjatuh dari motor dan akhirnya ditangkap.
Kasus tewasnya pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman menuai polemik luas. Alih-alih memberi rasa aman, peristiwa ini justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat: apakah melawan kejahatan bisa berujung pidana?
Aksi penjambretan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, berhasil digagalkan M. Tommy (39), sopir Jaklingko.
Keputusan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar jambret.
Rikwanto juga mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi.
Mantan Jenderal Ahli Telik Sandi itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).