Kumpulan Berita
Kasus tewasnya pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman menuai polemik luas. Alih-alih memberi rasa aman, peristiwa ini justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat: apakah melawan kejahatan bisa berujung pidana?
Aksi penjambretan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, berhasil digagalkan M. Tommy (39), sopir Jaklingko.
Penonaktifan itu hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar jambret.
Rikwanto juga mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang intelijen atau ahli telik sandi.
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan maaf itu dilayangkan setelah pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Hogi Minaya.