Kumpulan Berita
Rikwanto juga mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang intelijen atau ahli telik sandi.
Mantan Jenderal Ahli Telik Sandi itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Permohonan maaf itu dilayangkan setelah pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Hogi Minaya.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, geram Kapolres Sleman tak tahu pasal 34 KUHP.
Bambang berharap, proses ini segera selesai dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Seorang pria, Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tersangka usai mengejar jambet yang berujung kecelakaan hingga menewaskan pelaku.
Seorang mahasiswi berinisial W (20) meninggal dunia usai menjadi korban penjambretan di Jalan HBR Motik, Kebon Kosong, Kemayoran.