Ditambah lagi menurut versi Mila Machmudah, prosesi ijab kabul sebanyak dua kali yang dilakukan Rizky Billar untuk meminang Lesti Kejora juga tidak sesuai syariat agama Islam.
"Tidak ada ijab dua kali. Cara melegalkan nikah siri itu dengan isbat, bukan ijab dua kali," terangnya.
Meski belum membuat laporan resmi terhadap Rizky Billar, Mila Machmudah melalui kuasa hukum sudah mendatangi Polda Jawa Timur untuk konsultasi.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)