JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjalankan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencegah praktik korupsi.
Apalagi, Erick Thohir akan menindak tegas praktik korupsi di tubuh BUMN.
Saat ini, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III M Abdul Ghani menjelaskan bahwa penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK BUMN).
“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara serta telah diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," kata Ghani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: 3 Fakta Utang PTPN Rp43 Triliun, Erick Thohir Cium Aroma Korupsi
Dengan adanya WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen.
Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program-program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis teknologi informasi yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.
Follow Berita Okezone di Google News