Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Soal Hitungan Kadar Nikel, Surveyor Nakal Perlu Disanksi

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 27 Oktober 2021 19:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 27 620 2492776 soal-hitungan-kadar-nikel-surveyor-nakal-perlu-disanksi-dKniYkz28t.jpg Tambang (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan, bahkan seharusnya semua surveyor mengikuti semua prosedur, metodologi survei hitungan kadar nikel sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini menanggapi polemik mengenai selisih perhitungan kadar nikel yang mengemuka. Sejumlah pengusaha pun beranggapan ada privilege yang diberikan ke salah satu penyurvei karena dibiarkan melalukan potong kompas.

"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi," kata Piter di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Dunia Krisis Energi! Yang Punya Batu Bara, Sawit hingga Nikel Semua Senang

Menurutnya, masalah hitungan kadar nikel ini sejatinya bisa dituntaskan melalui sikap tegas pemerintah kepada surveyor. Namun apabila tidak ada ketegasan maka negara dan pengusaha dirugikan.

"Saya kira solusi perlu ketegasan. Pemerintah harus tegas kepada surveyor. Surveyor yang nakal harus disanksi agar pelaksanaan survey perhitungan kadar tidak lagi merugikan negara," katanya.

Dia mengatakan, apabila hal tersebut dibiarkan maka bisa terjadi monopoli survey di dalam lingkaran usaha smelter.

Follow Berita Okezone di Google News

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan telah membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahas mengenai penyelesain polemik perbedaan hitungan kadar nikel yang merugikan pengusaha nikel dalam negeri.

"Kami di Komisi VII sudah menyelesaikan panja terkait polemik nikel tersebut. Panja tersebut sudah menghasilkan rekomendasi ke Kementerian ESDM. Maka dari itu harus segera ditinjak lanjuti oleh Kementerian ESDM," jelasnya.

Komisi VII DPR RI juga mendesak Kementerian ESDM menata ulang industri nikel di dalam negeri. Penataan ulang tersebut berkaitan dengan silang sengkarut perbedaan hitungan kadar nikel yang akan dipasok ke pabrik fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Hasil Panja Komisi VII merekomendasikan supaya ada penataan surveyor untuk bisa melaksanakan tugasnya secara konsekuen. "Bahkan dalam temuan kami ada surveyor yang belum tersertifikasi," jelasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini