"Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yg berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.
Selain itu, Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)