Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DPR Pertayakan Mungkinkah PCR Gratis, Begini Jawaban Menkes

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Selasa 09 November 2021 10:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 09 620 2498885 dpr-pertayakan-mungkinkah-pcr-gratis-begini-jawaban-menkes-KhJNX5kTyd.jpg Tes PCR. (Foto: Okezone/Heru)
A A A

Jadi, sambung Menkes Budi, tes PCR yang sifatnya epidemiologis, yang dilakukan di Puskesmas, itu memang biayanya ditanggung oleh negara. Tapi, kalau testingnya bukan bersifat epidemiologis atau sifatnya skrining, itu tidak ditanggung negara.

"Kalau mau ditanggung negara, enggak ada anggarannya. Karena memang secara medis juga, para epidemiolog selalu bilang bahwa harusnya testing yang benar adalah testing suspek dan kontak erat yang dilakukan di Puskesmas," tambah Menkes Budi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pun diminta mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini