Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Advokat Harus Bekerja Sesuai Hati Nurani dan Bela Rakyat Kecil

Antara, Jurnalis · Rabu 10 November 2021 19:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 10 620 2499844 advokat-harus-bekerja-sesuai-hati-nurani-dan-bela-rakyat-kecil-Qng02Od1Ry.jpg Advokat diminta membela rakyat kecil/ antara
A A A

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta pada calon Advokat untuk bekerja dengan hati nurani dan membela rakyat kecil yang terjerat masalah hukum.

(Baca juga: Hotman Paris Hutapea Ancam Laporkan Balik Hotma Sitompul ke Peradi)

“Ketika kita menjalankan profesi advokat ini, saya hanya memberikan tambahan yang tentu kalau bisa jangan sampai keluar bertentangan dengan hati nurani. Itu dalam (maknanya). Di mana kita berada, itu harus sesuai dengan hati nurani dari advokat itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwi Ria Latifa saat memberikan pembekalan terhadap 91 orang calon advokat, di Jakarta Utara.

(Baca juga: Deretan Pengacara Top di Indonesia)

Ia beralasan bekerja sebagai advokat ada banyak godaan yang harus dihadapi. Meski begitu hal itu kembali kepada kepribadian dan karakter masing-masing saat membela kliennya.

Sebagai organisasi, kata Dwi, Peradi wajib memberikan pembekalan terhadap para calon Advokat setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/11/2021).

Mereka yang baru lulus ujian advokat mendapat masukan bagaimana nanti berhadapan maupun ketika berada di dalam dunia hukum sebagai seorang advokat yang profesional.

“Pembekalannya seputar memasuki dunia profesi, kita saling sharing pengalaman dari para senior berbagi kiat praktis dalam menjalankan sebuah profesi,” sambungnya.

Menurutnya, profesi advokat merupakan pekerjaan yang sangat mulia karena membela kepentingan masyarakat terutama rakyat kecil yang tertindas masalah hukum.

Sementara Sekretaris DPC Peradi Jakarta Selatan Fernandy Rusdi, SH mengimbau kepada para calon advokat tersebut agar tidak lupa membela rakyat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.

“Mempunyai hati nurani lah dalam melaksanakan tugasnya. Terutama membela para pihak yang notabenenya rakyat kecil. Itu yang sekarang ini diperlukan,” tutur Fernando.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menambahkan, profesi advokat harus ada kerjasama dari penegak hukum lainnya mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman supaya bisa memberikan rasa keadilan.

"Itu empat mitra itu harus saling menghormati dan menghargai profesi sebagai penegak hukum," pungkasnya.

Sekadar diketahui, advokat yang telah dilantik dan diangkat yang akan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi ini adalah calon Advokat yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 18 tahun 2003, serta surat keputusan Mahkamah Agung, KMA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini