Dia menambahkan, profesi advokat harus ada kerjasama dari penegak hukum lainnya mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman supaya bisa memberikan rasa keadilan.
"Itu empat mitra itu harus saling menghormati dan menghargai profesi sebagai penegak hukum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, advokat yang telah dilantik dan diangkat yang akan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi ini adalah calon Advokat yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 18 tahun 2003, serta surat keputusan Mahkamah Agung, KMA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)