Adapun Sistem Internal Kemenhub antara lain meliputi Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Simlala), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan dan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati).
"Penerapan Inaportnet yang konsisten dan termonitor dengan baik pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia," ujar Arif.
Digitalisasi melalui layanan Inaportnet antara lain mencakup digitalisasi persetujuan kedatangan kapal, persetujuan kapal masuk pelabuhan, persetujuan rencana kerja bongkar muat, persetujuan bongkar dan muat barang berbahaya penetapan pelayanan kapal, surat persetujuan olah gerak kapal, persetujuan daftar awak kapal, laporan keberangkatan kapal, laporan kedatangan kapal, laporan kedatangan dan keberangatan kapal serta laporan angkutan barang perusahaan pelayaran dan lain lain.
Dengan system Inaportnet yang terintegrasi, dan melalui QR Code, pengguna dapat mencetak secara mandiri surat-surat persetujuan tadi dan keabsahan atas hasil layanan kapal dan barang di Pelabuhan.
"Dengan demikian, seluruh proses pelayanan di pelabuhan menjadi lebih terintegrasi dan transparan sehingga dapat terpercaya keabsahannya," tegas Arif.
Dalam implementasi Inaportnet ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) mendapat mandat untuk memberikan pendampingan kepada para pengguna jasa. Pendampingan dilakukan bekerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia pada masing-masing Kantor Cabang dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News