Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ijtima Ulama MUI: Ikut Pemilu Hukumnya Wajib

Widya Michella, Jurnalis · Jum'at 12 November 2021 13:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 12 620 2500738 ijtima-ulama-mui-ikut-pemilu-hukumnya-wajib-p0g2iKhBNU.jpg Ijtima Ulama MUI. (Foto: Widya M/MPI)
A A A

JAKARTA - Para ulama bersepakat bahwa pemilihan umum (pemilu) dalam pandangan Islam merupakan upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

"Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh sebagai hasil dari ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI mulai Selasa (09/11) hingga Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta.

Terkait Pemilu, Komisi Fatwa MUI berpendapat harus dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yaitu: dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia; pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas.

Baca juga: Catat! Nikah Online Tidak Sah Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi


Baca juga: Ijtima Ulama MUI Hasilkan Hukum Zakat Perusahaan hingga Saham

Di samping itu, pemilu harus bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

Selanjutnya, untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), para ulama juga bersepakat baik pemilihan maupun pengangkatan dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena selama ini MUI menilai pelaksanaan pilkada lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya.

"Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktek politik uang,"tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan masa jabatan presiden maksimum dua periode untuk menciptakan kemaslahatan serta mencegah mafsadah atau kerusakan yang menimpa seseorang (kelompok).

"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah,"kata Ni'am.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini