JAKARTA - Para ulama bersepakat bahwa pemilihan umum (pemilu) dalam pandangan Islam merupakan upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
"Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh sebagai hasil dari ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI mulai Selasa (09/11) hingga Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta.
Terkait Pemilu, Komisi Fatwa MUI berpendapat harus dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yaitu: dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia; pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas.
Baca juga: Catat! Nikah Online Tidak Sah Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Hasilkan Hukum Zakat Perusahaan hingga Saham
Di samping itu, pemilu harus bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
Selanjutnya, untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), para ulama juga bersepakat baik pemilihan maupun pengangkatan dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena selama ini MUI menilai pelaksanaan pilkada lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya.
"Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktek politik uang,"tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News