Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Apa Kabar Rencana Revisi UU BPK?

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Senin 15 November 2021 14:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 15 620 2502036 apa-kabar-rencana-revisi-uu-bpk-7aNeiFUweI.jpg Rencana Revisi Undang-Undang BPK. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR-RI 2021. Namun RUU tersebut dinilai belum tepat untuk dibahas DPR pada tahun ini.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, DPR sebaiknya menunda terlebih dahulu pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Hasil Audit BPK, Menhub Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi

"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," kata Trubus, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Baca Juga: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada yang Dapat Rp50 Juta

Apalagi surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini