JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR-RI 2021. Namun RUU tersebut dinilai belum tepat untuk dibahas DPR pada tahun ini.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, DPR sebaiknya menunda terlebih dahulu pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Hasil Audit BPK, Menhub Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi
"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," kata Trubus, Senin (15/11/2021).
Menurutnya, DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.
Baca Juga: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada yang Dapat Rp50 Juta
Apalagi surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.
Follow Berita Okezone di Google News