Disusul keponakan Nia berinisial FM alias K yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, ES, R, dan SN. Mereka juga sudah ditahan oleh pihak berwajib.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan Olivia ini tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)