Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Berantas Mafia Tanah, Begini Caranya

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 19 November 2021 19:02 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 19 620 2504557 berantas-mafia-tanah-begini-caranya-p7qj6nqc1F.jpg Berantas Mafia Tanah (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Kasus mafia tanah kembali marak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) disorot karena dinilai tak melaksanakan perintah Presiden Jokowi agar memberantas mafia tanah.

Meski sudah menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan dengan sejumlah penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Penyidik Polda se Indonesia, penanganan kasus mafia tanah masih saja terjadi.

Seperti dirasakan oleh artis Nirina Zubir. Dia menjadi korban atas mafia tanah sebesar Rp17 miliar. Selain artis dan pejabat, masyarakat dari yang kelas bawah sampai pelaku usaha pun tak luput dari jeratan mafia tanah.

Memang, sudah ada tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI yang dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017, namun di lapangan, tak maksimal.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, dalam mengatasi masalah mafia tanah yang belakangan ini kian mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo sebaiknya memanggil Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil.

"Presiden seharusnya kumpulkan menteri ATR/BPN, polisi dan jaksa dan menteri yang terkait dengan mafia tanah dan dikasih batas waktu untuk dievaluasi," kata Mudzakir, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Geger! Sofyan Djalil Akui Ada Pejabat BPN Jadi Mafia Tanah

Bila tim Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI yang dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017 tidak efektif juga, kata dia, maka Presiden harus tegas.

"Jika tidak efektif atau mandek pejabat yang bersangkutan sebaiknya diberhentikan," katanya.

Pasalnya, kata dia, para mafia tanah ini kerap menyengsarakan masyarakat untuk kepentingan mereka. "Yang diuntungkan adalah orang yang memiliki uang yang berlimpah untuk bisnis properti atau bisnis lainnya yang berbasis tanah," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan pihak yang dirugikan para pemilik tanah yang tidak memiliki bukti atas kepemilikan tanah, sehingga para mafia tanah ini kerap menindas warga yang seperti itu.

"Pihak yang dirugikan adalah para pemilik tanah yang posisinya rentan terhadap bukti kepemilikan atas tanah," kata dia.

Untuk itu, para pejabat yang bermain dengan mafia tanah, harus bisa ditindak atau diberhentikan dari jabatannya, sehingga kasus mafia tanah di kemudian hari tidak terjadi kembali. "Pejabat yang tidak mampu mengatasi perlu dievaluasi," jelas dia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini