JAKARTA – Viral perselisihan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga dengan ibu anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Di video yang lain, selepas adu mulut, perempuan itu dijemput dengan mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03.
Markas Besar (Mabes) TNI sendiri telah angkat bicara ihwal permasalahan keduanya. Saat ini, TNI akan menelusuri terlebih dulu pihak-pihak yang terlibat.
"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno Hatta, 22 November 2021 TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," tutur Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Selasa (23/11/2021).
Prantara menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada keterlibatan anggota TNI. Tak hanya itu, bila ditemukan dugaan pelanggaran pidana maka akan diadili sesuai proses hukum.
"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," ungkapnya.
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas? Aturan penggunaan mobil dinas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Baca juga: Wanita Mengaku Anak Jenderal Maki Ibu Arteria Dahlan, Kapendam Jaya: Murni Perselisihan Warga Sipil
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan. Antara lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota.
Untuk poin penggunaan dalam kota, hal itu bisa berubah dengan catatan harus mendapatkan izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas luar kota. Berikut ketentuan lengkap penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
Follow Berita Okezone di Google News