Darmawali menuturkan, WNI yang kedapati positif terpapar varian ini, maka pihak Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan guna lakukan pemeriksaan genome sequencing.
"Selanjutnya, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru Covid-19 ini," tuturnya.
Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang miliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)