Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Wagub DKI Minta Buruh Jangan Demo Berlebihan

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis · Selasa 30 November 2021 17:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 30 620 2509785 wagub-dki-minta-buruh-jangan-demo-berlebihan-WTPS2W4DZY.jpg Demo buruh di Jakarta (foto: dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta para buruh bersabar untuk menunggu keputusan ke Kemenaker RI terkait negosiasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

“Ya pokoknya begini, para buruh kami minta enggak perlu merespon ini dengan demo yang berlebihan, nanti menimbulkan khawatir satu ini masih pandemi nanti terjadi cluster penularan,” kata Ariza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

“Jangan sampai demo-demo besar itu nanti ada yang menyusupi. Kami tahu demo buruh semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh kami hormati kami hargai,” tambahnya.

Baca juga:  Demo Buruh Kembali Digelar Depan Balai Kota Jakarta, Lalin Ramai Lancar

Ia mengatakan, bahwa pemprov DKI sedang berupaya untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

“Beri kami kesempatan bersama untuk terus memperjuangkan, dan mencarikan solusi yang terbaik bagi semua untuk kepentingan buruh kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah dan juga yang paling penting kepentingan banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan surat yang menyatakan bahwa penetapan UMP 202 saat ini tidak cocok di Jakarta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Hal tersebut termaktub dalam surat Nomor 533/-85.15 yang dibuat per 22 November 2021.

Baca juga:  Imbas Demo Buruh di Balai Kota dan Patung Kuda, Lalu Lintas Macet

Sehubungan dengan penetapan Upah minimum provinsi Anies menyampaikan enam hal sebagai berikut. Yang pertama, Pemprov DKI melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UU MP dari kementerian ketenagakerjaan republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.

Hal ini mengacu kepada Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan PP 36 tahun 2021, Surat menteri ketenagakerjaan republik Indonesia 9 November 2021 nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 dan Surat menteri dalam Negeri republik Indonesia 15 November 2021 nomor 561/6393/SJ.

Follow Berita Okezone di Google News

Pemprov DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum 21 November 2021.

“Menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Pengupahan wajib ber pedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan jika tidak mengikuti peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagai mana tertuang dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulis surat Anies tersebut.

Baca juga:  Temui Aksi Buruh, Gubernur Anies Pastikan Sudah Surati Formula Penetapan UMP DKI Jakarta

Pemprov DKI menilai, kenaikan yang hanya sebesar 38000 ini dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi Asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yakni sebesar 1,14%

“Berdasarkan formula dari peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 kenaikan UMP di Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935/bulan,” tulisnya.

Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa pandemi mengalami penurunan.

“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan Pergudangan, informasi dan komunikasi, Jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial,” katanya.

Yang keempat, Pemprov DKI mengusulkan dan mengharapkan kepada ibu menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis,” tandasnya.

Yang kelima, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten.

Yang keenam, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini