Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Wagub DKI Minta Buruh Jangan Demo Berlebihan

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis · Selasa 30 November 2021 17:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 30 620 2509785 wagub-dki-minta-buruh-jangan-demo-berlebihan-WTPS2W4DZY.jpg Demo buruh di Jakarta (foto: dok Okezone)
A A A

Pemprov DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum 21 November 2021.

“Menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Pengupahan wajib ber pedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan jika tidak mengikuti peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagai mana tertuang dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulis surat Anies tersebut.

Baca juga:  Temui Aksi Buruh, Gubernur Anies Pastikan Sudah Surati Formula Penetapan UMP DKI Jakarta

Pemprov DKI menilai, kenaikan yang hanya sebesar 38000 ini dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi Asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yakni sebesar 1,14%

“Berdasarkan formula dari peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 kenaikan UMP di Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935/bulan,” tulisnya.

Yang ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa pandemi mengalami penurunan.

Follow Berita Okezone di Google News

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini