“Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan Pergudangan, informasi dan komunikasi, Jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial,” katanya.
Yang keempat, Pemprov DKI mengusulkan dan mengharapkan kepada ibu menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis,” tandasnya.
Yang kelima, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten.
Yang keenam, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)