Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar, Ajukan Eksepsi?

Riezky Maulana, Jurnalis · Senin 06 Desember 2021 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 06 620 2512638 azis-syamsuddin-didakwa-suap-penyidik-kpk-rp3-miliar-ajukan-eksepsi-oMCUMaZZaj.jpg Azis Syamsuddin.
A A A

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini