Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat melakukan penindakan terhadap sektor pemerintah maupun swasta, jika belum melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026). KPK menyebut peran Gus Alex sangat sentral dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qumas atau Gus Yaqut, terkait penyidikan dugaan perkara korupsi kuota haji. Pemanggilan dilakukan pada Selasa (17/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar, terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan, untuk tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti penyelenggara negara hingga kepala daerah, untuk tidak melakukan praktik korupsi. Lembaga antirasuah itu memastikan penindakan akan tetap berjalan meski memasuki masa libur Lebaran 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan THR pribadi dan Forkopimda. Untuk memenuhi nilai setoran yang dipatok, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, beberapa pejabat bahkan rela meminjam uang.