Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Eks Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.
Namun, KPK belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga sehingga permohonan tersebut dikabulkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, memanfaatkan momen Hari Raya Idulfitri 1447 H, untuk mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, memanfaatkan momen Hari Raya Idulfitri 1447 H untuk menjenguk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Silvia terlihat meninggalkan rutan sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejauh ini terdapat 81 tahanan KPK yang 67 di antaranya beragama Muslim. Mereka terbagi di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan jumlah 41 orang dan sisanya 40 orang berada di Rutan KPK Gedung C1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat melakukan penindakan terhadap sektor pemerintah maupun swasta, jika belum melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.