Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sekadar diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keuntungan tidak sah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Usulan KPK tentang pembatasan asa jabatan Ketum Parpol telah mendapat reaksi beragam.
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima petinggi biro travel haji pada Jumat (24/4/2026). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.