Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ditlantas Polda Metro Jaya Soroti Jam Kerja Pramudi Bus Transjakarta

Komaruddin Bagja, Jurnalis · Jum'at 10 Desember 2021 18:41 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 10 620 2515201 ditlantas-polda-metro-jaya-soroti-jam-kerja-pramudi-bus-transjakarta-9lPnmG7zcR.jpg foto: istimewa
A A A

JAKARTA - Setelah menyambangi KNKT dan melakukan rapat kerja bersama enam mitra operator, kali ini PT Transportasi Jakarta bertandang ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk bertemu langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo membahas soal sejumlah kecelakaan terjadi belakangan ini.

"Hari ini kita sudah mendiskusikan terkait tiga hal pertama terkait dengan aspek pengawasan," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya, Jumat (10/12/2021).

Yana menerangkan bahwa dalam aspek pengawasan nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengelola bagaimana pengawasan seluruh koridor Transjakarta guna menekan angka kecelakaan.

Sedangkan hal kedua yang disampaikan Yana Kepada Pihak Polda Metro Jaya adalah mengenai tindaklanjut dari Manajemen Transjakarta untuk pengelolaan agar kecelakaan tidak kembali terjadi.

Menurut dia, Transjakarta dan Polda Metro Jaya dapat bersama-sama melakukan tindakan mitigasi risiko yang nantinya diharapkan dapat menekan angka kecelakaan.

Baca juga: Transjakarta Bantah Mempekerjakan Sopir Lebih dari 8 Jam

“Sehingga kami berharap dengan pertemuan ini kami tetap bisa menjalankan kenyamanan untuk Transjakarta dan menekan kecelakaan," katanya.

Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Sopir Belum Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambono Purnomo menyoroti jam kerja pramudi bus Transjakarta.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menyebutkan bahwa dalam pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi jam operasional dari pengemudi.

“Disebutkan bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi sebanyak 8 jam sehari, dan dalam pasal 90 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam itu harus beristirahat minimal setengah jam", jelasnya.

Polda Metro Jaya menyampaikan kepada pihak manajemen Transjakarta untuk mengatur pola kerja pengemudi yang sesuai dengan undang-undang.

"Sehingga pengemudi itu ketika mengoperasionalkan kendaraan bisa lebih fresh dan tidak fatigue atau kelelahan," sambungnya.

Baca juga: Anies Umumkan Armada Legendaris Jakarta Kini Bergabung ke BRT Transjakarta-JakLingko

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini