“Diamankan sebanyak 16 sajam jenis celurit, sisa pelajar yang melarikan diri akan kami kejar,” tegasnya.
Ketiga pelajar kini masih diamankan di tahanan Polsek Setu. Mereka, kata Mukmin, dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow