"Termasuk dibawa oleh DPO ya. Namun, tiga tersangka yang kita tangkap ini mereka juga sudah mendapatkan bagian dari Rp7 juta itu. Masing-masing mendapat jumlah yang berbeda, dan sisanya baru diambil DPO," tuturnya.
Sebelumnya, korban yang bernama Meta Kumalasari awalnya melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung. Namun, salah satu anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan tersebut.
Laporannya tak ditanggapi dengan serius, Meta kemudian beralih ke Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan kembali kasus yang dialaminya.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)