Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Malam Tahun Baru, 1.260 Petugas Kebersihan Disiagakan di Jakarta

Komaruddin Bagja, Jurnalis · Kamis 30 Desember 2021 09:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 620 2524752 malam-tahun-baru-1-260-petugas-kebersihan-disiagakan-di-jakarta-Og0Ry8BehL.jpg Petugas kebersihan. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Sebanyak 1.260 personel kebersihan pada malam pergantian tahun 2022 disiagakan di DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiagakan petugas yang terdiri dari supir truk sampah, kru, dan regu comot.

Personel ini tidak sebanyak saat pergantian tahun sebelum pandemi mengingat pemerintah membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.

“Ketika diperlukan, Pasukan Orange yang bersiaga bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (30/12/2021).


Baca juga: Sanksi Tilang Progresif untuk Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata saat Tahun Baru


Baca juga: Humor Gus Yahya: Kiamat Kian Dekat, Menikahlah karena Dajjal itu jomblo

 

“Di setiap Kecamatan kami mengerahkan minimal 30 petugas, mereka bersiaga. Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerjasama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” kata Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi.

Follow Berita Okezone di Google News

“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,”ungkap Asep.

Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini