Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Garuda Indonesia Berstatus PKPU, Bagaimana Kelanjutannya?

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 30 Desember 2021 16:34 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 30 620 2525058 garuda-indonesia-berstatus-pkpu-bagaimana-kelanjutannya-h2f4svF7Z6.png Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
A A A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Dengan status ini, bagaimana kelanjutan bisnis Garuda Indonesia?

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai dengan disetujuinya permohonan PKPU, artinya ada sinyal-sinyal positif dari sebagian besar para kreditur, terutama dari lessor pesawat.

Bahkan dirinya mendapatkan informasi sudah sekitar 50 persen kreditur yang memberi sinyal positif terhadap upaya PKPU yang sedang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

"Sedangkan langkah selanjutnya adalah pemberian proposal balasan dari para kreditur sebagai respons atas proposal yang dikirimkan Garuda. Kalau itu dilakukan, artinya sudah ada perhatian pada Garuda. Semoga saja dalam waktu dekat sudah ada kepastian soal nasib PKPU Garuda,” kata Gatot di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Putusan PKPU Jadi Momentum Pemulihan Garuda Indonesia, Ini Penjelasannya

Dia menambahkan bahwa sebagai dukungan dari langkah yang tengah di lakukan Garuda Indonesia maka diharapkan pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional. 

Selain itu, kata Gatot, Garuda Indonesia juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda Indonesia memiliki masa depannya masih cerah. 

"Kalau dilihat dari upaya yang dilakukan saya optimisitis, upaya restrukturisasi yang tengah dijalankan maskapai pelat merah ini akan berdampak positif ke depannya. Saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mendorong percepatan proses PKPU. Kalaupun lewat batas waktu, sebenarnya masih bisa (mengajukan) tambahan waktu ke pengadilan,” katanya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, yakni dilakukannya rapat yang membahas kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi Perusahaan. Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun, sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kami akan terus proaktif, terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor. Demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan. Dan di sini ingin kami tekankan bahwa sebagaimana disampaikan Tim Pengurus, PKPU bukanlah kepailitan. Melainkan, sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah-langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda terhadap kreditur,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Irfan juga menjelaskan bahwa setelah rapat perdana, sambung dia, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat 5 Januari 2022. Selanjutnya, akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari. Dan mengingat situasi yang sedang dihadapi, pihaknya secara konsisten terus mengedepankan komitmen untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith. Sehingga, proses PKPU dapat berlangsung optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak.

"Dapat kami pastikan, selama proses PKPU berlangsung, layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal. Saya sangat berterima kasih atas seluruh dukungan maupun perhatian stakeholder terhadap keberlangsungan usaha Garuda Indonesia hingga saat," katanya.

Irfan juga memiliki keyakinan bahwa proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda. Karenanya, perseroan akan mengoptimalkan momentum PKPU agar lebih sehat, agile dan berdaya saing. Bahkan untuk menekan biaya operasional perusahaan maka manajemen telah memangkas gaji direksi dan komisaris hingga 50 persen. Hal ini dilakukan demi menekan beban biaya operasional perusahaan.

“Melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan,” tutupnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini