Tak lupa, Menkominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu bijak bermobilitas guna menekan potensi penyebaran virus Omicron. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah memutuskan memperketat pintu masuk Indonesia.
Pemerintah resmi menutup sementara masuknya WNA secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
Negara atau wilayah yang mengkonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis.
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron: Inggris dan Denmark.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)