JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi perizinan untuk menggairahkan kembali industri konstruksi yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
"Kami meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional terkait persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam kurun waktu dua tahun," kata Ketua Umum BPP Gapensi, Iskandar Z Hartawi, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Menurut Iskandar, menjelang pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus dan Musyarawah Kerja Nasional (Munasus dan Mukernas) 2022, relaksasi ini dibutuhkan mengingat selama hampir dua tahun ini kontraktor (pelaksana) konstruksi nasional mengalami pelambatan yang berakibat pada turunnya pendapatan.
Baca Juga: Berikut Daftar Proyek yang Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara
Iskandar mengatakan, dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi tersebut adalah bahwa selama pandemi kegiatan usaha, pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam yang berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai equitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap.
“Relaksasi yang diharapkan itu meliputi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun, lantas untuk equitas (permodalan) dari semula persubkalsifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, sedangkan untuk tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujar Iskandar.
Follow Berita Okezone di Google News