“Tanpa mengurangi makna penting perayaan ini, mari rayakan Imlek bersama keluarga yang serumah untuk menekan risiko penularan. Hal ini mengingat virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, ditandai kasus konfirmasi harian yang terus meningkat,” lanjutnya.
Terkait protokol perayaan Imlek tahun ini, diketahui sejak 25 Januari lalu, Kementerian Agama telah menerbitkan SE Menag No.2/2022 tentang panduan penerapan prokes pada perayaan Imlek 2573.
Sebagai langkah antisipasi dan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, terdapat pembatasan untuk ibadah di Klenteng. Kegiatan perayaan Imlek disebutkan wajib dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 di lingkungan masing-masing dan keamanan setempat. Tujuannya, agar mengetahui status zonasi dan bisa menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)