ANGKA Positif Covid-19 di Indonesia pada gelombang Omicron ini memang lebih tinggi ketimbang pada gelombang kedua tahun lalu. Tingginya angka Covid-19 ini pun tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tapi juga pada anak-anak.
Meski tinggi, tapi kasus anak Covid-19 yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 kali ini tidaklah tinggi. Tercatat, mereka yang harus dirawat di rumah sakit hanya berkisar kurang dari 2 persen dari total kasus anak 14 persen.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) mengungkapkan kriteria pasien anak yang terinfeksi Covid-19 yang boleh isolasi mandiri dengan pemantauan ketat dari orang tua.
"Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar Covid-19," kata Yogi seperti dilansir dari Antara.
Pasien anak boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak mengalami gejala apa pun, atau punya gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah dan ruam-ruam. Anak yang masih aktif, bisa makan dan minum juga boleh isolasi mandiri, demikian juga anak yang saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen.
Kriteria lainnya adalah tidak ada desaturasi saat aktivitas, tidak mengalami sesak napas, lingkungan rumah atau kamar punya ventilasi yang baik dan tidak punya komorbid seperti obesitas.
Pengasuh atau orang tua harus senantiasa memantau anak, seperti memantau suhu badan, laju nafas, cek saturasi secara rutin, memberikan asupan makanan dan nutrisi yang baik, serta mendampingi aktivitas anak.
Follow Berita Okezone di Google News