Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Syarat Level PPKM Turun Tergantung Capaian Vaksinasi Umum dan Lansia Dosis 2

Pradita Ananda, Jurnalis · Selasa 01 Maret 2022 19:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 01 620 2554865 syarat-level-ppkm-turun-tergantung-capaian-vaksinasi-umum-dan-lansia-dosis-2-3zOmhnhLlC.jpg Capaian Vaksinasi jadi syarat level PPKM turun (Foto: Timesofindia)
A A A

PEMERINTAH melalui Kementerian Kesehatan telah menambah syarat atau indikator penentuan level aturan penerapan PPKM di suatu wilayah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan luas cakupan vaksinasi primer dosis lengkap pada masyarakat umum dan kelompok lanjut usia (lansia) kini masuk jadi syarat untuk turun level PPKM.

vaksinasi covid-19

“Mulai minggu depan, capaian vaksinasi dosis kedua umum dan lansia akan menjadi syarat penurunan level PPKM yang akan efektif diberlakukan,” ungkap dr. Nadia dalam siaran langsung siaran pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).

BACA JUGA : Apakah Covid-19 Varian Omicron Berbahaya jika Tidak Separah Delta?

Aturan ini diberlakukan bertujuan bisa menggenjot percepatan vaksinasi primer dosis kedua pada masyarakat.

“Dengan kata lain, jika cakupan vaksinasi pada tiap-tiap daerah masih rendah, akan berpengaruh pada penentuan level PPKM di wilayah tersebut,” tegas dr. Nadia

BACA JUGA : Kemenkes Jawab Isu 18 Juta Vaksin Covid-19 Diduga Segera Kedaluwarsa

Sementara itu, untuk cakupan vaksinasi Covid-19 nasional sendiri, dilihat dari data KPCPEN per 27 Februari 2022 pukul 09:00 WIB, sudah ada lebih dari 344 juta dosis vaksin yang telah disuntikkan dan 53 persen dari populasi Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis primer lengkap.

Pada Juni 2022, pemerintah menargetkan 70 persen populasi Indonesia sudah divaksinasi dosis lengkap. Ini artinya dalam kurun waktu dari sekarang, hanya empat bulan Indonesia sudah harus bisa mengejar gap 17 persen cakupan vaksinasi primer dua dosis.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini