JAKARTA - DKI Jakarta menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8-14 Maret 2022. Tentunya, ada beberapa perubahan aturan dibanding saat masih level 3.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 telah dikeluarkan.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tertuang bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen.
"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Anies dalam Kepgub, dikutip Jumat (11/3/2022).
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tambahnya.
Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News