Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jakarta PPKM Level 2, Anies Izinkan Kapasitas Mal 75% dan Bioskop 70%

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Jum'at 11 Maret 2022 09:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 11 620 2559872 jakarta-ppkm-level-2-anies-izinkan-kapasitas-mal-75-dan-bioskop-70-wqjOMmUcvt.jpg Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - DKI Jakarta menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 8-14 Maret 2022. Tentunya, ada beberapa perubahan aturan dibanding saat masih level 3.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 telah dikeluarkan.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tertuang bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen.

"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Anies dalam Kepgub, dikutip Jumat (11/3/2022).

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tambahnya.

Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori hijau.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tuturnya.

"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI," tutupnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini