Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kemendikbudristek Sebut Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib Siswa Ikut PTM

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Senin 28 Maret 2022 13:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 28 620 2569019 kemendikbudristek-sebut-vaksinasi-covid-19-bukan-syarat-wajib-siswa-ikut-ptm-UIjLCQMgOS.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, siswa yang ingin mengikuti Pendidikan Tatap Muka (PTM) tidak diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19.

Menurut Suharti, pemerintah terus mendorong target vaksinasi Covid-19 guna menekan penyebaran virus. Tetapi, hal tersebut hanya berlaku kepada tenaga pendidikan, bukan untuk siswa atau peserta didik.

“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujar Suharti kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Kendati demikian, proses PTM bagi siswa masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Menurutnya, hal tersebut mengacu pada keamanan, kesehatan dan kenyamanan tenaga pendidikan dan juga siswa di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.

"Masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," katanya.

Suharti menekankan, seluruh sekolah tetap menjadikan patokan serta rumusan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri. "Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," tuturnya.

Lanjutnya, tidak diperlukannya vaksinasi bagi siswa adalah bagian dari hal-hal yang tertuang dalam SKB Empat Menteri. Karena, vaksinasi nantinya akan menjadi penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Kemendikbudristek menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyediakan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali harus mengikuti ketentuan.

Yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya melalui siaran pers, Jumat 25 Maret 2022.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini