BEKASI - Memasuki bulan suci Ramadan, Polres Metro Bekasi Kota bakal mengantisipasi adanya kriminalitas yang terjadi dalam kegiatan sahur on the road (SOTR). Mengingat, SOTR sendiri dianggap kerap disalahartikan menjadi kegiatan yang berujung perbuatan kriminal.
(Baca juga: Larang Ada Sweeping, MUI: Warung Makan Tidak Perlu Tutup saat Ramadan!)
“Selama ini SOTR disalahartikan,disalahgunakan. SOTR jadi ajang balap liar setelah sahur, akan menimbulkan gesekan para remaja.” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Selasa (29/3/2022).
Kemanfaatan SOTR, kata Hengki, akan berkurang apabila berujung pada tindakan kriminal. Apalagi tak jarang kumpulan remaja dengan lainnya menimbulkan aksi tawuran saat berkegiatan SOTR.
“Malah menjadi tawuran bahkan bisa , terjadi korban jiwa, itu yang tidak kita perbolehkan,” tuturnya.
Meski begitu, mengenai dilarangnya kegiatan tersebut, pihaknya masih akan menunggu kebijakan yang dibuat dari Polda Metro Jaya. Namun, jajarannya tetap akan disiagakan untuk melakukan sosialiasi mulai dari Polsek hingga RT dan RW.
“Kami menunggu dari Polda, ketika Polda melarang itu akan kami Tindak lanjuti di Polres masing-masing termasuk di Polres Metro Bekasi Kota,” tegas dia.
Senada dengan Hengki, Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan juga mengatakan bahwa kegiatan SOTR kerap dijadikan ajang untuk menganggu masyarakat. Padalah, menurutnya kegiatan SOTR yang berbagi makanan sejatinya tidak dilarang.
“Bukan ga boleh pakai nama sahur on the road, nomenklaturnya jadi ada perluasan makna. Mereka kegiatannya sepeda motor ramai-ramai track-trackan disaat orang orang melaksanakan saur dan itu tidak boleh,” tegas Gidion.
Follow Berita Okezone di Google News