Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Seleksi Anggota KPI Pusat Dibuka, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya!

Riezky Maulana, Jurnalis · Selasa 05 April 2022 15:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 05 620 2573676 seleksi-anggota-kpi-pusat-dibuka-simak-syarat-dan-tata-cara-daftarnya-RdfdPuKQ4C.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah membuka pendaftaran calon anggota periode 2022-2025. Adapun pendaftaran ini dibuka sejak 31 Maret hingga 15 April mendatang.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong didaulat menjadi ketua pansel merangkap anggota. Usman menyebut, anggota pansel terdiri dari delapan orang yang memiliki kapasitas dan keahlian.

Selain dia, anggota pansel lainnya yaitu Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.

Dia mengungkapkan, seleksisi anggota KPI meliputi beberapa tahapan, mulai dari tertulis hingga wawancara. Seluruhnya, dilakukan secara terbuka.

Baca juga: KPI Siap Gelar Hajat Besar Komunikasi dan Penyiaran di Bali, Begini Konsepnya

“Meliputi seleksi tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara. Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/4/2022).

Dia mengatakan, hasil akhir dari seleksi yang dilakukan oleh Pansel ini akan disampaikan oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI. Selanjutnya akan dilakukan fit and proper test.

Baca juga: KPI dan UNG Kerja Sama Riset Penyiaran di Gorontalo

Follow Berita Okezone di Google News

Salah satu anggota Pansel, Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya berharap antusiasme masyarakat yang tinggi. Terkhusus bagi komunitas penyiaran untuk mengikuti proses seleksi keanggota KPI Pusat.

Menurut Niken, seleksi ini diharapkan akan menghasilkan anggota-anggota KPI Pusat yang memiliki inovasi untuk membangun dan menjaga sektor penyiaran Indonesia.

"Lewat proses seleksi ini harapannya akan mucul anak bangsa yang akan mampu terus berinovasi untuk membangun dan menjaga penyiaran di Indonesia,” ujar Niken.

Pendaftaran anggota KPI Pusat dilakukan melalui mekanisme daring. Bagi warga negara yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar melalui laman seleksi kominfo.go.id.

Dalam laman tersebut, pendaftar dapat mengunduh lampiran berupa surat pendaftaran seleksi calon anggota KPI periode 2022-2025, lampiran daftar riwayat hidup, surat pernyataan, pakta integritas dan panduan penggunaan aplikasi seleksi Kominfo.

Baca juga: KPI Ingatkan Ibu Harus Mendampingi Anak saat Menonton Televisi

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini