Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Selingkuh dan Berzinah, 2 Oknum Pegawai KPK Juga Diproses Inspektorat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 06 April 2022 11:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 06 620 2574110 selingkuh-dan-berzinah-2-oknum-pegawai-kpk-juga-diproses-inspektorat-4bwfWBOBxJ.jpg Ilustrasi KPK. (Foto: Ant)
A A A

Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini