Ukay mengungkapkan urgensi pengaturan persaingan usaha di pasar digital melalui suatu undang-undang pasar digital.
"Dalam mengedepankan isu tersebut, perlu disusun suatu kajian yang komprehensif atas pentingnya undang-undang pasar digital dan bagaimana undang-undang dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan bagi pelanggaran persaingan usaha di pasar digital," katanya.
Selain itu, Ukay menambahkan, turut dibutuhkan adanya suatu program bagi pengembangan kapasitas internal dalam melaksanakan pengawasan di pasar digital.
Sementara itu Dubes Kanasugi Kenji menyambut baik adanya akselerasi hubungan kerja sama antara kedua lembaga maupun kedua negara dalam pengawasan persaingan usaha di pasar digital maupun kemitraan UMKM.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)