Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Upaya KPK Agar Minyak Goreng Tidak Lagi Langka!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 26 April 2022 10:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 26 620 2585281 ini-upaya-kpk-agar-minyak-goreng-tidak-lagi-langka-VRQX644lLL.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar kelangkaan minyak goreng di masa depan tidak terjadi lagi. KPK pun mendorong adanya perbaikan tata kelola komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng.

"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

Menurut Ipi, perbaikan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit. Perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan sistem nasional neraca komoditas (SNANK).

Lebih lanjut, KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, KemenpanRB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng. KPK juga meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Ipi.

Dijelaskan Ipi, integrasi data bisa mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi di dalam negeri. Dengan begitu, penjualan bahan baku minyak goreng bisa ditahan jika stok untuk dalam negeri berkurang.

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

KPK berharap integrasi data pada SNANK bisa memberikan keuntungan besar dalam produksi bahan baku minyak goreng di Indonesia. KPK juga meyakini sistem ini bisa mengimplementasikan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk bahan minyak goreng.

Lalu, sistem itu juga diyakini bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pengusaha di bidang bahan baku minyak goreng. Terakhir, sistem ini diyakini bisa menguatkan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan izin dan tata niaga," beber Ipi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini