Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Alasan Polisi Perpanjangan Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari

Arya Ravato Bagasraga, Jurnalis · Kamis 12 Mei 2022 12:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 12 620 2592971 alasan-polisi-perpanjangan-masa-penahanan-vanessa-khong-40-hari-ASoxk9vklH.jpg Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)
A A A

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adik Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini