Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Geledah Balai Kota Ambon, Ada Ruangan Disegel!

Antara, Jurnalis · Selasa 17 Mei 2022 11:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 17 620 2595301 kpk-geledah-balai-kota-ambon-ada-ruangan-disegel-nMvEQVDE7G.jpg (Foto: Ant)
A A A

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini