JAKARTA - Gula kristal putih (GKP) petani akan dibeli sebesar Rp11.500 per kilogram (Kg) atau meningkat Rp1.000 dibandingkan harga tahun lalu. Hal ini menjadi komitmen yang segera dilakukan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group," ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga: Produksi Gula Nasional Menurun, Ini Penjelasan Kemenperin
Lebih lanjut, Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR sebesar Rp11.500 per kilogram (kg). Meningkat Rp1.000 dari harga tahun lalu.
PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Untuk itu, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenangyang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR.
Baca Juga: Peringatan Erick Thohir ke BUMN Pergulaan, Apa Itu?
Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding PerkebunanNusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis sertatatakelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani.
Follow Berita Okezone di Google News