Di sisi lain, PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group pun akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auctiotidakmembebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR. Pembebasan biaya tersebut bertujuanagar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
"Dari harga Rp11.500per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa ataufeepenjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi dayatebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)