JAKARTA - Seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan berinisial AR diberikan sanksi denda. Diketahui AR membakar sampah sembarangan sehingga dirinya didenda Rp500.000.
Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/5/2022). AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).
Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News