Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

2 Terpidana Korupsi Dana Pendidikan Dieksekusi Kejari Depok

Antara, Jurnalis · Jum'at 03 Juni 2022 10:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 03 620 2604823 2-terpidana-korupsi-dana-pendidikan-dieksekusi-kejari-depok-bQUBhRQS2v.jpg (Foto: Ant)
A A A

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara

Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini