Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ratusan Pengendara Terjaring Razia di Tiga Lokasi Jakarta Barat

Dimas Choirul, Jurnalis · Senin 06 Juni 2022 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 06 620 2606307 ganjil-genap-jakarta-diperluas-ratusan-pengendara-terjaring-razia-di-tiga-lokasi-jakarta-barat-JANNavLdcp.jpg Razia ganjil genap di Jakarta. (Foto: Dimas C/MPI)
A A A

Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan untuk menurunkan volume lalu lintas di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya 13 ruas jalan.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan RS Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan Jendral MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Mulai simpang jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya) 21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat,

untuk Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini