Kumpulan Berita
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa ganjil-genap, pada peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru imlek.
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Banyak kendaraan roda empat yang tidak sesuai diputarbalik oleh petugas yang berjaga di lokasi.
Bahwa peniadaan ganjil genap pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terdapat kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap dapat melintasi jalan pada hari saat ganjil-genap diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil-genap pada esok hari, Rabu, 27 November 2024. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ganjil-genap di wilayah Jakarta tak diberlakukan seiring datangnya libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW