Kumpulan Berita
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Jumat (16/1/2026) ditiadakan. Hal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj 2026.
Aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
Sidang Tahunan MPR/DPR hingga pidato kenegaraan Presiden akan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/8/2025) ini. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil-genap tetap berlaku.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang jatuh pada, Jumat 27 Juni
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Jumat (18/4) besok. Hal itu bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.