JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Putra Siregar dan Rico Valentino, kini memasuki babak baru, yaitu persidangan.
Sidang kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentin akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok pada Kamis (23/6/2022) pukul 10.00 WIB.
Kabar tersebut telah dibenarkan oleh istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani alias Septi Siregar.
"Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana Bang Putra dengan agenda dakwaan akan dilakukan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Di ruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda," kata Septi saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).
Sebelum kasus ini masuk ke meja persidangan, Septia mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk berdamai dengan pihak Nur Alamsyah, namun tidak ada respon.
"Kami sudah coba beberapa kali lakukan komunikasi untuk mencari solusi agar kasus ini tidak berlarut dan berlanjut ke pengadilan. Namun pihak MNA tidak merespons," jelas Septi.
Dengan begitu harapan damai pun telah pupus, karena kasus telah memasuki persidangan. Ia pun hanya bisa pasrah dan meminta doa agar suami mendapatkan keadilan.
"Semoga dengan kebesaran Allah hukum masih berpihak kepada kami. Mohon doanya ya semoga sidang diperlancar, diberi kemudahan untuk Bang Putra dan Rico. Apa pun hasilnya nanti kami serahkan kepada Yang Maha Kuasa," terang Septi.
Follow Berita Okezone di Google News