Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jaksa Agung: Bukan Penjara, Penyalahguna Narkotika Lebih Tepat Mendapat Rehabilitasi

Tim Okezone, Jurnalis · Selasa 28 Juni 2022 10:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 28 620 2619475 jaksa-agung-bukan-penjara-penyalahguna-narkotika-lebih-tepat-mendapat-rehabilitasi-SCxcaJGdrp.jpg Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ant)
A A A

Burhanuddin mengatakan bahwa reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.

"Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini