Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya

Ikhsan Permana, Jurnalis · Selasa 12 Juli 2022 19:48 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 12 620 2628423 pelaku-usaha-bisa-urus-izin-hanya-lewat-ponsel-begini-caranya-ckMRlf2otK.jpg UMKM. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Nantinya, NIB akan dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan ponsel dengan mengakses aplikasi OSS Indonesia.

 BACA JUGA:14,6% Pembiayaan UKM Dikucurkan dengan Skema Syariah

“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya," kata Tina dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Tina menambahkan, sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Follow Berita Okezone di Google News

“Kerja sama dengan BUMN dan perusahaan swasta adalah ikhtiar agar sosialisasi menjadi lebih masif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Tina menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS.

Dari angka tersebut, 98% merupakan NIB pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini